Land Tenure Study (LTS) atau Kajian Tenurial adalah proses kegiatan untuk mendata riwayat penguasaan tanah, mengenali subyek, obyek dan jenis hak atas tanah, serta mengidentifikasi keamanan penguasaan tanah untuk mengurangi atau menyelesaikan sengketa pertanahan.
Panduan, Konsep Land Tenure Study (LTS) dan Participatory Mapping (PM), (TFT)
Dinamika Penguasaan Lahan dan Kelembagaan Kerja Pertanian, Muchjidin Rachmat dan Chaerul Muslim
Laporan Akhir Analisa dan Evaluasi Hukum Bidang Pertanahan
Silang Sengkarut Pengelolaan Hutan dan Lahan di Indonesia, Forest Watch Indonesia, 2018
Belum tersedia.
Belum tersedia.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 10 Agustus 2002
TAP MPR RI No. IX/MPR/ 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
UU No. 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penatan Ruang
UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa
Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Rangkuman Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria
Perpres No. 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Perpres No. 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Ka. BPN No. 03 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan