Participatory Mapping (PM) atau Pemetaan Partisipatif (PP) adalah kegiataan pemetaan yang dilakukan oleh masyarakat, merupakan proses dokumentasi pengetahuan keruangan suatu kelompok masyarakat berdasarkan filosofi dan prinsip dasar pemetaan partisipatif.
Belum tersedia.
UUD Negara RI Tahun 1945. Ditetapkan di Jakarta. Pada tanggal 10 Agustus 2002.
TAP MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
UU No. 05 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa
Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan