Materi berikut terkait hak ulayat dan hak masyarakat adat, sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia serta standar global.
ILO, K169, Konvensi Masyarakat Hukum Adat, 1989
ILO, International Labour Organization, Newsletter, The ILO and Indigenous and Tribal Peoples, 2007
Peta Perundang-undangan tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat, Kurnia Warman
Hak-Hak Masyarakat Adat yang Berlaku, ILO, Pedoman untuk Konvensi ILO 169
Inkuiri Nasional Komnas HAM, Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025
Permen LHK No. P.21 Tahun 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak
Permen LHK No. P.17 Tahun 2020 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak
Permen LHK No. 09 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Kepmen LHK No. SK.312 Tahun 2019 tentang Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I
Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Keputusan MK No. 35 Tahun 2012 tentang Hutan Adat
Surat Edaran Ka. BPN No. 09 Tahun 2013 tentang Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat
Perda Kab. Kapuas Hulu No. 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
Putusan No 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi tentang Hutan Adat