Kebebasan berserikat merupakan sisi penting hak asasi dan demokrasi. Berikut ini adalah peraturan perundangan yang mengaturnya di Indonesia serta secara global.
Serikat Pekerja, On Strike, Unfair Labor Practice
Kebebasan Berserikat & Perundingan Bersama
Komnas HAM, Penyusunan Standar Norma dan Setting Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi
Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Sesuai Permenaker RI : 21 Tahun 2000
Serikat Pekerja, Mengapa Penting?, Union, Ditulis oleh: Indah Budiarti, Edisi Revisi-November 2011
K87 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi
C098 – Right to Organise and Collective Bargaining Convention, 1949 (No. 98)
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Kepmenakertrans No. 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Kepmenakertrans No. 201 Tahun 2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial
Permenaker No. 01 Tahun 1994 tentang Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan
K156 Konvensi Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga, 1981
K87 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi