Tentang Kami Hubungi Kami
Situs Malaysia | Situs Indonesia

Kebebasan Berserikat

Mill – Kebebasan Berserikat

311 views May 16, 2017 October 1, 2021 jenius 0

Kebebasan berserikat merupakan sisi penting hak asasi dan demokrasi.  Berikut ini adalah peraturan perundangan yang mengaturnya di Indonesia serta secara global.

Serikat Pekerja, On Strike, Unfair Labor Practice

Kebebasan Berserikat & Perundingan Bersama

Kebebasan Berserikat, Intisari Keputusan-keputusan dan Prinsip-prinsip Komite Kebebasan Berserikat Badan Pimpinan ILO, Kantor Perburuhan Internasional Jakarta

Andanti Tyagita: Prinsip Kebebasan Berserikat dalam Serikat Buruh, Prinsip Kebebasan Berserikat dalam Serikat Buruh sebagai Upaya Perlindungan dan Penegakan Hak Normatif Pekerja, Oleh Andanti Tyagita, Pengamat Hukum, andanti.tyagita@gmail.com

Hak Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Sebagai Hak Konstitusional, The Right to Freedom of Association for Labour as a Constitutional Right, Abdul Rachmad Budiono, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Jl. Veteran Kota Malang, e-mail: abdulrachmadbudiono@gmail.com, Naskah diterima: 24/10/2016 revisi: 19/11/2016 disetujui: 22/11/2016

Komnas HAM, Penyusunan Standar Norma dan Setting Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi

Serangkaian Laporan Mekanisme Non-Yudicial: Laporan Ke 19, Protokol Kebebasan Berserikat, Sebuah Mekanisme Pengaduan Non-Yudisial Lokal bagi Hak Buruh di Rantai Produksi Global, Ringkasan Eksekutif – Bahasa Indonesia, Dr Tim Connor, University Of Newcastle, Dr Annie Delaney, RMIT University, Sarah Rennie, Melbourne University, Corporate Accountability Research

Undang-undang yang Baru tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Dr. Payaman J. Simanjuntak, Work in Freedom

Hak Anggota Serikat Pekerja Perspektif Hak Asasi Manusia, Bahder Johan Nasution, Universitas Jambi, Jl. Lintas Jambi – Muara Bulian KM.15, Muara Bulian Kota Jambi

Undang-undang Serikat Buruh/Serikat Pekerja Indonesia (UU No. 21/2000), Buku Panduan, Workers/Labor Union Act of Indonesia (Act No. 21 of 2000), User Guide

Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Sesuai Permenaker RI : 21 Tahun 2000

Serikat Pekerja, Mengapa Penting?, Union, Ditulis oleh: Indah Budiarti, Edisi Revisi-November 2011

10 Tahun, Peringatan Ratifikasi Konvensi, Kebebasan Berserikat, 1998 – 2008, ILO, International Labour Office, Kebebasan Berserikat dan Perundingan Bersama, Sebuah Studi tentang Pengalaman Indonesia 1998 – 2003, Working Paper

JEKT ♦ 10 [2] : 193-215, pISSN : 2301 – 8968, eISSN : 2303 – 0186, Dampak Serikat Buruh Terhadap Tingkat Upah Buruh Sektor Swasta di Indonesia, Septyono Kurniawan & Eny Sulistyaningrum, Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan Vol. 10 No. 2 ▪ AGUSTUS 2017

K87 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

Earthworm, Earthworm Foundation, www.earthworm.org, Earthworm Foundation’s Respect for Workers Principles, Respect The Work, Respect The Worker, /Respect

Komnas HAM Republik Indonesia, Standar Norma dan Pengaturan Nomor 3 tentang Hak Atas Kebebasan Berkumpul dan Berorganisasi 

ILO, International Labour Organization, Promoting jobs, protecting people, NORMLEX, Information System on International Labour Standards, C087 – Freedom of Association and Protection of the Right to Organise Convention, 1948 (No. 87)

C098 – Right to Organise and Collective Bargaining Convention, 1949 (No. 98)

Proforest, Protecting & Respecting Human Rights Defenders, Guidance for companies in agricultural commodity supply chains.  This briefing is written for companies committed to respecting human rights in their own operations and in their supply chains.  It provides guidance on concrete steps to embed the protection and respect of human rights defenders into company policies and management systems.

RSPO, Roundtable on Sustainable Palm Oil, Interpretasi Nasional Indonesia, Prinsip dan Kriteria Untuk Produksi Minyak Kelapa Sawit Lestari 2018, Disahkan oleh Dewan Gubernur RSPO pada tanggal 20 April 2020

UU No. 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Internasional No. 98 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan Berunding Bersama

UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Keppres No. 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention (Number 87) concerning Freedom of Association and Protection of the Right to Organise (Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi)

Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

SURAT DIRJEN PERKEBUNAN KEMENTERIAN PERTANIAN NO. 746 TAHUN 2020 TENTANG IMPLEMENTASI PERPRES NO. 44 TAHUN 2020

Kepmenakertrans No. 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Kepmenakertrans No. 201 Tahun 2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial

Kepmenakertrans No. 255 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerjasama Bipartit

Permenaker No. 01 Tahun 1994 tentang Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan

Permenakertrans No. 06 Tahun 2005 tentang Pedoman Verifikasi Keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Permenakertrans No. 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit

Permentan No. 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

K156 Konvensi Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga, 1981

K87 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi

Was this helpful?