Keberagaman di tempat kerja mendukung lingkungan kerja yang kondusif. Memahami cara mengimplementasikan praktek- praktek yang dapat mendukung peningkatan keberagaman dalam organisasi Anda.
UU No. 04 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
PP No. 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
PP No. 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas
PP No. 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025
Detikflash, Gerindra Sayangkan Penerapan UU Disabilitas Belum Maksimal, Kamis, 27 Mei 2021 17:50 WIB
The content on our site is provided for general information only. It is not intended to amount to advice on which you should rely. You must obtain professional or specialist advice before taking, or refraining from, any action on the basis of the content on our site. Although we make reasonable efforts to update the information on our site, we make no representations, warranties or guarantees, whether express or implied, that the content on our site is accurate, complete or up to date. The content on this website is not for commercial purpose