Mengetahui cara yang lebih efisien terkait manajemen limbah, termasuk pembuangan kontainer pestisida, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PP No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Kepmen LH No. 51 Tahun 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri
Kepmen LH No. 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
Kepmen LH No. 50 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan
Kepmen LH No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik
Permen LH No. 02 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LH No. 03 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LH No. 18 Tahun 2009 tentang Perizinan Limbah B3
Permen LH No. 03 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
Permen LH No. 14 Tahun 2013 tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Permen LH No. 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Permen LH No. 05 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
Permen PU No. 03 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
Kep. Ka. Bapedal No. 02 Tahun 1995 tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun