Lebih dari setengah jumlah pekerja paksa terdapat di areal Asia-Pasifik. Skala dan kerumitan masalah ini menjadi tantangan dalam mencegah, mengidentifikasi serta memberantas praktek pekerja paksa. Lembar fakta, laporan dan informasi peraturan perundangan berikut ini dapat membantu penanganan terhadap masalah ini.
Belum tersedia.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Perpres No. 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
Perpres No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025